Menu

Sabtu, 08 Agustus 2009

Kesehatan Reproduksi Wanita Dalam Islam

Islam sebagai ad-Dien merupakan pedoman hidup yang mengatur dan membimbing manusia yang berakal untuk kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Sisi-sisi kehidupan manusia sekecil apapun telah menjadi perhatian Islam, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan kesehatan. Ia merupakan nikmat dari Allah yang luar biasa nilainya, karena itu ia merupakan amanah yang menjadi kewajiban bagi setiap pribadi untuk menjaganya dengan memelihara kesehatan secara sungguh-sungguh.

Kesehatan adalah sesuatu yang sangat vital sekali bagi kehidupan manusia, disamping kebutuhan sandang, pangan dan papan, karena kesehatan merupakan sarana dalam mencapai kehidupan yang bahagia. Kebutuhan hidup yang tersedia tidak akan berguna dan menjadi hambar apabila tidak diiringi dengan kesehatan badan. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas :

Perhatikanlah lima perkara ini sebelum datang lima perkara : 1. Hidupmu sebelum datang ajalmu; 2. Jagalah kesehatanmu sebelum datang sakitmu; 3. Manfaatkan sebaik-baiknya kesempatanmu sebelum datang kesibukanmu; 4. Manfaatkan masa mudamu sebelum datang masa tuamu; 5. Manfaatkan kekayaanmu sebelum datang masa fakirmu.” (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Disamping itu setiap muslim yang sakit di perintahkan pula untuk berobat kepada ahlinya dan perbuatan tersebut juga bernilai ibadah sebagaimana yang pernah di sabdakan oleh Nabi saw. “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan suatu penyakit, kecuali telah diturunkan pula obatnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua (pikun).” HR.Ahmad, Ibnu Hibban,Hakim.

Islam mengajarkan prinsip-prinsip kesehatan, kebersihan dan kesucian lahir dan batin. Antara kesehatan jasmani dengan kesehatan rohani merupakan kesatuan system yang terpadu, sebab kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat bagi tercapainya suatu kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Sistem kesehatan dalam Islam tercermin dalam ajaran syariat yang mewajibkan perbuatan membersihkan diri dari kotoran (najis), dari hadats dan dari kotoran hati semua itu berada dalam satu paket ibadah seperti wudhu’, mandi, shalat dan lain sebagainya.

Kita sudah mengenal bahwa pangkal dari kesehatan adalah kebersihan, bahkan melalui ajaran-ajaran Rasulullah kita dituntun untuk senantiasa memperhatikan masalah kebersihan. Kaedah ushuliyah mengatakan : Kesehatan jasmani didahulukan dari pada kesempurnaan agama sementara kebersihan itu adalah sebagian dari iman. Jadi iman merupakan pokok ajaran untuk berbuat secara sehat, Islam misalnya menunjukkan kebersihan dan kesucian dalam lima bagian, kebersihan dan kesucian rumah dan perkarangan, badan, pakaian, makanan serta kebersihan dan kesucian ruh dan hati.

Kesehatan baik jasmani atau rohani merupakan nikmat dan rahmat Allah yang setinggi-tingginya, harta benda dan jabatan tidak ada gunanya apabila jasmani dan rohani sakit. Jasmani dan rohani yang sehat merupakan pangkal kebahagiaan dan kesenangan.

Secara lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi wanita sedemikian besar, ini tercermin dalam hal :

Pelarangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Rasulullah saw bersabda : Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita di tempat yang sepi kecuali jika ada mahrom. Pelarangan ini merupan tindakan preventif agar tidak terjadinya perzinahan (hubungan seksual di luar pernikahan) yang merupakan perbuatan terlarang. Sebab dampak yang ditimbulkan dari perzinahan adalah dapat menyebabkan kehamilan yang tidak dikehendaki (unwanted pregnancy) yang ujungnya adalah aborsi sedangkan aborsi itu sendiri dapat menimbulkan berbagai penyakit, di antaranya kemandulan atau timbulnya berbagai macam penyakit kelamin salah satunya adalah AIDS. Yang banyak dirugikan adalah kaum wanita itu sendiri.

Pelarangan ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap kesehatan reproduksi wanita, agar setiap orang menjaganya dengan baik sehingga seorang wanita dapat menjalankan fungsi reproduksinya secara sehat dan bertanggung jawab.

Menganjurkan pernikahan sebagai bentuk perlindungan agar reproduksi menjadi sehat dan bertanggung jawab.

Tidak berhubungan ketika istri sedang haid (QS.2:222).Memberikan hak pada wanita untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari semua pihak misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada saat hamil dan menyusui. Dalam saat seperti ini suami berkewajiban menjaga istrinya yang sedang hamil atau menyusui agar selalu dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun mental. Bahkan Allah swt dalam al-Quran menegaskan kondisi wanita yang hamil dalam keadaan lemah (Qs. Lukman : 13 dan al-Ahqof : 15). Oleh karena perhatian yang sangat besar terhadap kondisi tersebut, maka wanita hamil dan menyusui tidak diwajibkan untuk beribadah puasa.

Memberikan hak pada wanita untuk mengatur kelahiran. Islam memberikan petunjuk kepada wanita agar reproduksi dilakukan dengan mengatur jarak kelahiran. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan seperti meninggal ketika melahirkan karena lemah fisik atau badan tidak sehat. Dan juga untuk memenuhi kebutuhan bayi terhadap ASI, karena ASI itu sendiri sangat besar manfaatnya bagi kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi. Isyarat tersebut ada di dalam Qs. Al-Baqoroh : 233 : Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama dua tahun penuh yaitu yang bagi ingin menyempurnakan penyusuan. Dalam Qs. Al-Ahqof : 15 : Mengandungnya sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan. Artinya jarak kelahiran bisa terjadi kurang lebih 3 tahun.

Demikianlah perhatian Islam secara langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan reproduksi wanita.

sumber: http://www.pks-anz.org

0 komentar:

Posting Komentar