Menu

Senin, 29 Juni 2009

Dampak fatwa haram vaksin meningitis MUI: Tunda pengiriman jemaah haji Indonesia

Jakarta (Espos) Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Aminuddin Ya’qub, menyarankan pemerintah menunda pengiriman jemaah haji Indonesia tahun ini, menyusul keputusan fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis bagi calon jemaah haji.

”Kami sarankan pemberangkatan jemaah haji ditunda terkait dengan masalah vaksin yang mengandung enzim babi ini. Yang pasti, MUI dan para ulama terus berupaya keras memecahkan masalah ini,” katanya dalam talk show membahas kasus vaksin meningitis di Mesjid Al Azhar Jakarta, Sabtu (27/6).
Acara dihadiri pula Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Husniah Rubiana Thamrin, dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Anna Priangani, Amir Majelis Mujahidin Indonesia H Moh Tholib, dan Ketua MUI Sumatera Selatan KH M Sodikun.
Aminuddin mengatakan fatwa haram terhadap vaksin meningitis dikeluarkan setelah melalui pertimbangan dan analisis mendalam dari anggota Komisi Fatwa MUI. Keputusan itu setelah menganalisis pembuatan vaksin tersebut dari produsen, dan dari laporan LPPOM MUI.
”Dari penjelasan-penjelasan yang kami terima, Komisi Fatwa MUI berketetapan vaksin meningitis haram,” tegasnya.
Ketetapan keharaman ini, sambungnya, bukan dari hasil akhir vaksin meningitis, namun karena dalam pembuatan vaksin bermerk Mencevax ACWY ini memanfaatkan lemak atau enzim babi (gliserol).
Menurut Aminuddin, kendati Departemen Kesehatan (Depkes) mengatakan dalam proses pembuatan vaksin sudah melalui ekstraksi/katalisator sehingga unsur babinya dihilangkan, Komisi Fatwa MUI secara tegas mengatakan setiap produk yang memanfaatkan bahan haram, hukumnya haram.
Ia juga menegaskan walaupun pihak produsen vaksin meningitis mengatakan formula baru vaksin ini tidak lagi berbahan hewani, tetap saja tidak jelas kehalalannya. Aminuddin mengatakan vaksin meningitis ketika diteliti melalui tes VCR tidak ditemui enzim babinya, karena VCR digunakan untuk mendeteksi DNA, sedangkan enzim babi berupa protein.
Berdasarkan hal-hal seperti itulah, karena vaksin meningitis memanfaatkan unsur babi dan berbahan cair, MUI menyatakan vaksin ini haram. Ia menjelaskan untuk membicarakan vaksin yang diwajibkan bagi jemaah haji oleh pemerintah Arab Saudi ini, MUI sudah dua kali melakukan pertemuan dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi.
”Pihak Kedubes Arab Saudi mengatakan vaksin ini diwajibkan untuk menjaga keselamatan para jemaah dari penyakit mematikan meningitis. Vaksin ini diberlakukan terhadap jemaah haji dari 77 negara Islam,” kata Aminuddin.
Di sisi lain, ia menyadari apabila penundaan pengiriman jemaah haji Indonesia tahun 2009 dilakukan, bakal berkonsekuensi pada penumpukan pengiriman jemaah ke belakangnya. Bahkan, dari data yang didapatnya, tercatat sudah 700.000 jemaah calon haji yang terdaftar. Aminuddin berharap pemerintah segera mengambil kebijakan (regulasi) yang jelas, karena ini menyangkut kemaslahatan umat.
Di bagian lain, Menkes Siti Fadilah Supari menyatakan bakal menghormati fatwa haram MUI tentang vaksin meningitis yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi setiap jemaah haji. ”Mudah-mudahan ulama dan pemerintah bisa bergandengan tangan melayani kepentingan umat,” kata Menkes.
Menkes mengaku tidak bisa mengambil keputusan ketika MUI telah mengeluarkan fatwa haram, karena Depkes hanya bagian kecil dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji. ”Setelah difatwa haram, saya tentu akan mengembalikan ke Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah berikut.”
Menkes yakin pemerintah Arab Saudi tidak akan mau menguruskan visa manakala masalah ini belum selesai. Dikhawatirkan hal ini bisa menjadi hambatan bagi jemaah calon haji Indonesia berangkat tahun ini.
Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), H Moh Tholib, meminta Menkes memfasilitasi pembahasan vaksin meningitis secara terbuka dan melibatkan para ulama baik Indonesia maupun ulama Arab Saudi. Ia mengatakan selama kecurigaan terhadap vaksin meningitis mengandung enzim babi atau tidak, bisa dianggap sebagai subhat, dan hukumnya haram.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Husniah Rubiana Thamrin membenarkan dalam proses pembuatan vaksin meningitis yang diwajibkan untuk jemaah calon haji, bersentuhan dengan unsur babi.
Ia menerangkan vaksin yang digunakan oleh seluruh jemaah haji di 77 negara Islam di dunia merupakan vaksin yang sama. ”Di Malaysia, vaksin ini difatwakan halal. Namun kita harus menghargai fatwa MUI,” timpal Husniah. Ia mengatakan Indonesia merupakan satu dari 20 negara di dunia yang bisa memproduksi vaksin. - Oleh : Ant/dtc

0 komentar:

Posting Komentar